Cara Daftar NPWP Online

10 Februari 2022 Loker Subang
Cara Daftar NPWP Online

Daftar NPWP Online - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan salah satu identitas wajib bagi pelaksana hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

NPWP bisa menjadi salah satu syarat dalam melamar pekerjaan untuk perusahaan tertentu. Memang tidak semua perusahaan meminta NPWP tetapi jika kamu sudah memiliki NPWP tentu akan semakin di utamakan.

Buat kamu yang ingin membuat NPWP baru saat ini sudah tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor pajak. Karena saat ini NPWP sudah bisa dibuat dimana saja.

Namun sebelum melakukan pendaftaran kita harus mengetahui apa saja persyaratan yang di perlukan. Untuk lebih jelasnya silahkan simak persyaratan berikut.

Persyaratan NPWP

Sebagaimana telah dirangkum dari website pajak.go.id dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online adalah sebagai berikut :

1. NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :

  1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) : Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Untuk Warga Negara Asing (WNA) : KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), Fotocopy Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

2. NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas :

  1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) : Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Untuk Warga Negara Asing (WNA) : KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), Fotocopy Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  3. Dokumen yang menerangkan bahwa memiliki tempat dan kegiatan usaha
  4. Surat pernyataan yang diberi materai yang menyatakan jenis, tempat dan kegiatan usaha
  5. Keterangan tertulis dari jasa online yang merupakan mitra usaha Wajib pajak

3. NPWP bagi wanita yang hidup terpisah dari suami

  1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) : Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Untuk Warga Ngara Asing (WNA) : Fotocopy Paspor, KITAP, KITAS
  3. Fotocopy NPWP Suami
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Surat perpajakan luar negeri bagi yang suaminya berasal dari Negara Asing
  6. Fotocopy surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
  7. Setelah persyaratan sudah lengkap, kamu bisa daftar NPWP melalui link resmi DJP Online berikut langkah-langkahnya :

 

Cara Daftar NPWP Online

  • Masuk halaman registrasi pada link https://ereg.pajak.go.id pilih Daftar
  • Masukan alamat email aktif
  • Masukan password sesuai keninginan dan usahakan yang mudah diingat
  • Masukan kode Captcha
  • Jika sudah selesai klik Daftar
  • Setelah itu kamu akan dikirimkan link verifikasi ke email
  • Buka link verifikasi tersebut lalu klik saja, bila ada keterangan akun sudah aktif maka kamu bisa langsung login
  • Jika sudah login kami akan diminta untuk mengisi Jensi wajib pajak pribadi atau badan
  • Kemudian pilih Pusat jika masih lajang, atau Cabang jika anda perempuan yang sudah menikah
  • Masukan persyaratan yang telah dipersiapkan
  • Lalu isi identitas wajib pajak secara lengkap
  • Kemudian isi form sumber penghasilan
  • Masukan alamat domisili (KTP)
  • Masukan alamat usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, tidak perlu diisi
  • Isi form jumlah tanggungan dan kisaran perbulan
  • Lalu unggah KTP beru berupa file Jpeg atau PDF dengan ukuran maksimal 2 mb
  • Isi form pernyataan
  • Lalu status pendaftaran NPWP akan muncul dan klik kirim Token. Maka akan dikirim ke email
  • Salin nomor token tersebut ke menu Dashbord
  • Kemudian klik kirim Permohonan
  • Selelsai
  • Setelah itu kamu hanya tinggal menunggu kartu NPWP yang dikirimkan ke rumah kamu. Jadi untuk pengisian alamat usahakan jangan sampai salah ya.
lokersubang.com
LOKER SUBANG
Berbagi informasi lowongan pekerjaan subang dan sekitarnya.