Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

22 Februari 2022 Loker Subang
Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) - Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP adalah salah satu dokumen  yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai izin keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM berlangsung. Surat ini ditunjukan untuk Pekerja yang memang pekerjaannya harus keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Karena kondisi pandemi yang sudah tidak terkendali akhirnya pemerintah melakukan pembatasan salah satunya di lingkungan pekerjaan. Yakni dengan mengurangi kegiatan karyawan yang harus bekerja secara langsung di kantor.

Pekerjaan yang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja

Sektor Essential

Pekerja sektor essential merupakan pekerjaan yang berperan penting terhadap kesetabilan ekonomi hingga keberlangsungan sistem komunikasi yang ada pada Negara.

Contohnya :

  • Pekerja bidang IT
  • Pekerja di bidang Perbankan, Pasar Modal
  • Bidang Perhotelan
  • Industri Expor

Sektor Kritikal

Pekerja sektor kritikal merupakan pekerja yang berperan penting terhadap kondisi kesehatan masyarakat, kegiatan logistik dan pengurusan sumber daya alam.

Contohnya :

  • Pekerja dibidang kesehatan
  • Pekerja dibidang jasa sekuriti, kepolisian, dan tentara
  • Sumber daya alam hingga petrokimia
  • Pekerja dibidang Kelistrikan dan air
  • Pekerja bidang konstruksi bangunan

Perorangan dengan kebutuhan mendesak

  • Kebuuhan perorangan secara mendeseak memang bervariatif mulai dari yang sedang sakit mengakibatkan dibutuhkannya pelayanan medis secara langsung
  • Kunjungan ke Rumah Sakit
  • Mengantarkan jenazah
  • Individu yang sedang melakukan proses bersalin (hamil)

Dimana Saya Bisa Membuat STRP ?

Untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja  kita bisa akses link https://jakevo.jakarta.go.id/. Kemudian piluh menu daftar dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.

Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah :

  • KTP Pemohon
  • Foto ukuran 4x6 berwarna
  • Surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
  • Memiliki Sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang belum melakukan vaksin karena alasan medis

STRP berlaku sampai kapan ?

Surat Tanda Registrasi Pekerja akan tetap aktif selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih di berlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Itulah penjelasan mengenai Surat Tanda Registrasi Pekerja. Semoga bisa menambah wawasan dan juga bisa membantu dalam proses pembuatan STRP. Terima kasih

lokersubang.com
LOKER SUBANG
Berbagi informasi lowongan pekerjaan subang dan sekitarnya.