Donasi via Saweria
Memahami Perbedaan dan Hak Pekerja dalam PKWT dan PKWTT
Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang umum diterapkan, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Masing-masing jenis perjanjian ini memiliki karakteristik, aturan, serta hak dan kewajiban yang berbeda bagi para pekerja. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT, serta hak dan kewajiban yang dimiliki pekerja dalam perjanjian PKWT.
1. Perbedaan antara PKWT dan PKWTT
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. Perjanjian ini berlaku dalam periode waktu yang telah disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja, dan akan berakhir setelah jangka waktu tersebut selesai.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjian kerja yang tidak memiliki batasan waktu tertentu. Pekerja dengan PKWTT umumnya bekerja tanpa ada ketentuan waktu yang membatasi dan memiliki kepastian kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan PKWT.
2. Hak Pekerja dalam PKWT
Pekerja yang dipekerjakan melalui perjanjian PKWT memiliki beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, antara lain:
- Upah yang Layak: Pekerja berhak memperoleh upah yang layak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
- Kompensasi: Pekerja berhak menerima kompensasi jika terjadi pemutusan hubungan kerja, baik saat PKWT berakhir maupun ketika PKWT diperpanjang.
3. Kewajiban Pekerja dalam PKWT
Pekerja yang dipekerjakan melalui PKWT memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Bekerja Sesuai Jangka Waktu: Pekerja wajib bekerja sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja.
- Mengikuti Aturan Perusahaan: Pekerja harus mengikuti semua aturan yang berlaku di perusahaan meskipun statusnya bukan sebagai pegawai tetap.
- Kewajiban Lain: Pekerja harus memenuhi kewajiban lain yang telah disepakati bersama oleh pekerja dan pemberi kerja sesuai dengan perjanjian kerja.
4. Lama Berlaku PKWT
PKWT dapat berlaku untuk jangka waktu maksimal 5 tahun. Setelah periode tersebut, perjanjian harus diperbarui atau diubah menjadi PKWTT.
5. Pengakhiran Masa Kerja Sebelum PKWT Berakhir
Meskipun PKWT memiliki jangka waktu tertentu, pekerja dapat mengakhiri masa kerja sebelum perjanjian berakhir dengan memberikan pemberitahuan (notice) satu bulan sebelumnya.
6. Berakhirnya PKWT dan Tidak Diperpanjang
Jika PKWT berakhir dan tidak diperpanjang, pekerja berhak menerima uang kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Besar Uang Kompensasi
Besaran uang kompensasi yang diterima pekerja tergantung pada lamanya masa kerja:
- PKWT selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus: Pekerja berhak menerima kompensasi sebesar 1 bulan upah.
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan: Besaran kompensasi dihitung dengan rumus (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
- PKWT selama lebih dari 12 bulan: Besaran kompensasi dihitung dengan rumus (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
8. Waktu Pemberian Uang Kompensasi
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja pada saat PKWT berakhir.
9. Pembaruan, Perpanjangan, atau Perubahan PKWT menjadi PKWTT
PKWT dapat diperbarui, diperpanjang, atau diubah menjadi PKWTT sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
10. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Uang Kompensasi
Jika perusahaan tidak memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang berhak, perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT serta hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing jenis perjanjian sangat penting bagi pekerja. Dengan pengetahuan ini, pekerja dapat lebih siap menghadapi dunia kerja dan mengetahui hak-hak mereka. Hal ini juga membantu pekerja dalam mengambil keputusan yang tepat terkait status pekerjaan mereka.