UMK Subang 2022

20 Juni 2022 Loker Subang
UMK Subang 2022

Pengertian UMK

Saat menentukan upah di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasanya diterapkan. Pemilihan skema ini yang kemudian mempengaruhi jumlah upah yang diterima oleh pekerja dari pengusaha.

Jumlah tersebut juga sangat tergantung pada setiap wilayah yang umumnya sesuai dengan harga kebutuhan pokok, standar viabilitas, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup dan variabel lainnya

Dalam skema gaji, orang mengenali upah minimum regional (UMR). Meskipun sering menjadi standar dalam menyebutkan upah, skema gaji dengan model UMR sebenarnya tidak digunakan

Penerapan UMR diatur dalam Menteri Peraturan Tenaga Kerja No. 1 tahun 1999. Aturan ini ditinjau melalui keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Nomor Transmigrasi 226 tahun 2000, sehingga UMR tidak berlaku lagi.

Istilah UMR kini digantikan oleh UMP dan UMK. Meskipun dalam praktiknya tidak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan untuk menyebutkan upah minum, bahkan beberapa orang menyebutkan lebih sering UMR daripada menggunakan UMP dan UMK.

UMK Subang 2022

Sebagai masyarakat subang khususnya, kita sebagai pegawai sepatunya mengetahui besaran nilai UMK Subang yang di terapkan.

Jangan sampai kita bekerja di suatu perusahaan, namun upah atau gaji yang kita dapatkan tidak sesuai standar pemerintah.

Bagaimanapun juga ini adalah hak kita sebagai karyawan bisa mendapatkan kelayakan upah dan fasilitas yang sudah ditetapkan.

Maka dari itu, sebagai acuan untuk mengetahui besaran UMK disetiap wilayah di Jawa Barat, kamu bisa melihat daftar UMK Jawa baray 2022 di bawah ini.

Daftar UMK Jawa Barat 2022

    1. Subang : Rp. 3.064.218
    2. Indramayu : Rp. 2.391.567
    3. Purwakarta : Rp. 4.173.568
    4. Majalengka : Rp. 2.027.619
    5. Sumedang : Rp. 3.241.929
    6. Kota Cirebon : Rp 2.304.943 
    7. Kabupaten Cirebon : Rp. 2.279.982
    8. Kota Bekasi : Rp 4.816.921 
    9. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843 
    10. Karawang : Rp 4.798.312 
    11. Depok : Rp 4.377.231 
    12. Kota Bogor Rp 4.330.249 
    13. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206 
    14. Kota Bandung : Rp 3.774.860 
    15. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929 
    16. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.272.668 
    17. Kota Cimahi : Rp 3.272.668 
    18. Kabupaten Sukabumi : Rp 3.125.444 
    19. Kabupaten Cianjur : Rp 2.699.814 
    20. Kota Sukabumi: Rp 2.562.434 
    21. Kota Tasikmalaya : Rp 2.363.389 
    22. Kabupaten Tasikmalaya : Rp 2.326.772 
    23. Kabupaten Garut : Rp 1.975.220 
    24. Kabupaten Kuningan : Rp 1.908.102 
    25. Kabupaten Ciamis : Rp 1.897.867 
    26. Kabupaten Pangandaran : Rp 1.884.364 
    27. Kota Banjar : Rp 1.852.009.

    itulah beberapa informasi seputar besaran nilai UMK di Jawa Barat. Adapun untuk UMK Subang 2022 adalah sebesar Rp. 3.064.218

    Penutup 

    Besaran nilai UMK setiap daerah memang berbeda, ada yang tiap tahun mengalami kenaikan bahkan dan ada yang tidak berubah dari tahun sebelumnya. Dengan adanya infomasi ini, minimal para pencari kerja bisa mendapatkan upah sesuai standar untuk tiap daerahnya. Demikian informasi UMK Subang 2022 yang bisa lokersubang.com bagikan. Semoga bermanfaat.

    Sumber Informasi :

    lokersubang.com
    LOKER SUBANG
    Berbagi informasi lowongan pekerjaan subang dan sekitarnya.